RSUD Sleman sebagai Unit Organisasi bersifat Khusus Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomer 12 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Sleman mempunya fungsi sebagai berikut :
RSUD Sleman telah ditetapkan sebagai RS Pendidikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1377/2022. Peraturan pemerintah Nomer 93 tahun 2015 menyebutkan bahwa Rumah Sakit Pendidikan memiliki Fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Untuk mendukung salah satu tugas dan fungsi RSUD Sleman sebagai Unit Organisasi Khusus dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yaitu menyelenggarakan pengembangan SDM Kesehatan melalui pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis sumber daya manusia kesehatan serta fasilitasi penelitian dan juga sebagai Rumah Sakit Pendidikan maka RSUD Sleman berusaha memenuhi standar SDM dan Fasilitas terkait dengan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian.