DIKLAT

DIKLAT


Profil Diklat RSUD Sleman

RSUD Sleman sebagai Unit Organisasi bersifat Khusus Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomer 12 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Sleman mempunya fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan rencana kerja RSUD Sleman;
  2. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
  3. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan rumah sakit;
  4. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan yang paripurna;
  5. penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia kesehatan melalui pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis sumber daya manusia kesehatan serta fasilitasi penelitian;
  6. evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
  7. pelaksanaan kesekretariatan rumah sakit; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

RSUD Sleman telah ditetapkan sebagai RS Pendidikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1377/2022. Peraturan pemerintah Nomer 93 tahun 2015 menyebutkan bahwa Rumah Sakit Pendidikan memiliki Fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

Untuk mendukung salah satu tugas dan fungsi RSUD Sleman sebagai Unit Organisasi Khusus dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yaitu menyelenggarakan pengembangan SDM Kesehatan melalui pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis sumber daya manusia kesehatan  serta fasilitasi penelitian dan juga sebagai Rumah Sakit Pendidikan maka RSUD Sleman berusaha memenuhi standar SDM dan Fasilitas terkait dengan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian.

Fasilitas Diklat

  • Ruang Informasi
  • Ruang Kelas Pandawa
  • Ruang Plawangan
  • Ruang Pronojiwo
  • Ruang Kelas Turgo
  • Ruang Diskusi

SDM Diklat

  • Tenaga Pelatih Kesehatan
  • Tenaga Penyelenggara Pelatihan
  • Tenaga Pengendali Pelatihan
  • Tenaga terlatih Etik Dasar dan Lanjut
  • Tenga terlatih Mentoring Perceptorship