Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) merupakan penyakit menular
yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2
(SARS-CoV-2), jenis baru corona virus yang belum pernah
diidentifikasi sebelumnya pada manusia dimana pada kasus yang berat dapat
menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, bahkan kematian.
Covid-19 telah dinyatakan sebagai bencana non-alam sebagai wabah/pandemi atau
kedaruratan Kesehatan masyarakat;
Salah satu upaya pengendalian
perluasan penukaran COVID -19, dengan
cara meningkatkan kekebalan individu dan kelompok di masyarakat. Pemberian
vaksinasi COVID-19 pada kelompok sasaran prioritas akan mendukung peningkatan
status kesehatan, menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mendukung
produktifitas ekonomi dan sosial. Sehingga dimungkinkan bahwa vaksinasi
COVID-19 merupakan upaya mengendalikan
pandemi COVID-19 di masyarakat secara cepat
Namun vaksinasi bukan merupakan
satu-satunya upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Budaya hidup bersih
dan sehat lebih penting untuk diterapkan sehingga masyarakat mampu melindungi
kesehatannya secara mandiri, bukan hanya terhadap penularan COVID-19, tetapi
juga penyakit lainnya. Pembentukan kesadaran untuk berbudaya bersih dan sehat,
diawali dengan pemberian informasi dan edukasi kesehatan terkait protokol
kesehatan tersebut. Bina suasana dengan
menciptakan kondisi hidup bersih sehat di lingkungan kerja, menciptakan individu
mau dan mampu melakukannya.
Edukasi terkait vaksinasi COVID -19
dan pentingnya protokol kesehatan sudah dilakukan oleh PKRS RSUD Sleman .
Edukasi ini dilakukan saat pemberian vaksin tahap pertama kepada tenaga
kesehatan dan non kesehatan yang berkerja di fasilitas kesehatan Kabupaten
Sleman. Tahapan pemberian vaksin pertama kali adalah registrasi kepada calon penerima
vaksin . Tahap registrasi diantaranya pengukuran suhu tubuh dan pengisian form
yang harus diisi oleh calon penerima vaksin. Setelah itu,calon penerima vaksin
menuju pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian. Tahap selanjutnya calon
penerima vaksin diskrining oleh Dokter. Tahap ini menentukan calon penerima
vaksin dapat diberikan , ditunda atau tidak dapat diberikan. Apabila calon
penerima vaksin lolos dan diperbolehkan untuk menerima vaksin maka tahap
selanjutnya diberikan vaksin dan diobservasi. Penerima vaksin akan mendapatkan
kartu setelah pemberian vaksin sebagai tanda bahwa sudah divaksin