PEMUSNAHAN
OBAT KEDALUWARSA DI RSUD SLEMAN
Sleman - RSUD
Sleman melakukan kegiatan pemusnahan obat yang telah kedaluwarsa pada Rabu, 13 Oktober 2021. Pemusnahan obat kedaluwarsa didahului dengan acara penyerahan obat
yang akan dimusnahkan pada pihak ke tiga yang dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah B3 RSUD Sleman.
Pemusnahan obat menurut
Peraturan BPOM Nomor 14 tahun 2019 adalah suatu tindakan perusakan dan
pelenyapan terhadap obat, kemasan, dan/atau label yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label sehingga tidak dapat
digunakan lagi
Tujuan dari
kegiatan ini sendiri adalah melindungi masyarakat dari risiko kesehatan
atas peredaran obat
yang tidak memenuhi
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label.
Pemusnahan obat
yang telah kedaluwarsa berpedoman kepada Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah
Sakit, dimana telah dijelaskan dalam lampirannya bahwa pemusnahan dilakukan
untuk sediaan farmasi, alat kesehatan,
dan bahan medis habis pakai bila:
a)
produk tidak memenuhi
persyaratan mutu;
b)
telah kadaluwarsa;
c)
tidak memenuhi syarat untuk
dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau
d)
dicabut izin edarnya.
Adapun tahapan
pemusnahan berdasar Permenkes tersebut diatas adalah sebagai berikut:
a)
membuat daftar Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan;
b)
menyiapkan Berita Acara
Pemusnahan;
c)
mengoordinasikan jadwal, metode
dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait;
d)
menyiapkan tempat pemusnahan;
dan
e)
melakukan pemusnahan
Karena obat merupakan bagian dari barang milik daerah, maka daftar sediaan
obat kedaluwarsa yang akan dimusnahkan telah diusulkan pemusnahannya terlebih
dahulu kepada bupati, dan telah dikeluarkan persetujuan Bupati Sleman Nomor
028/02414 tanggal 14 September 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan dan
Persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah. untuk pemusnahan obat tersebut.
Pemusnahan obat
di RSUD Sleman dilakukan oleh pihak ke tiga yakni PT. ARAH ENVIRONMENTAL
INDONESIA, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) yang yang beralamat di Menjing RT 002/ RW 005 Kayu
Apak ,Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara proses pelaksanaan
pemusnahan disaksikan melalui zoom video setelah penandatanganan Berita Acara
Pemusnahan oleh kedua belah pihak.