PEMUSNAHAN OBAT KEDALUWARSA DI RSUD SLEMAN


BERITA
Kamis, 21 Oktober 2021
1871
PEMUSNAHAN OBAT KEDALUWARSA DI RSUD SLEMAN

PEMUSNAHAN OBAT KEDALUWARSA DI RSUD SLEMAN

 

 

 

Sleman - RSUD Sleman melakukan kegiatan pemusnahan obat yang telah kedaluwarsa pada Rabu, 13 Oktober 2021. Pemusnahan obat kedaluwarsa didahului dengan acara penyerahan obat yang akan dimusnahkan pada pihak ke tiga yang dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah B3 RSUD Sleman.

 

Pemusnahan obat menurut Peraturan BPOM Nomor 14 tahun 2019 adalah suatu tindakan perusakan dan pelenyapan terhadap obat, kemasan, dan/atau label yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label sehingga tidak dapat digunakan lagi

 

Tujuan dari kegiatan ini sendiri adalah melindungi masyarakat dari risiko kesehatan atas   peredaran   obat   yang   tidak   memenuhi   standar dan/atau  persyaratan  keamanan, khasiat, mutu,  dan label.

 

Pemusnahan obat yang telah kedaluwarsa berpedoman kepada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, dimana telah dijelaskan dalam lampirannya bahwa pemusnahan dilakukan untuk sediaan farmasi, alat kesehatan,  dan bahan medis habis pakai bila:

a)      produk tidak memenuhi persyaratan mutu;

b)      telah kadaluwarsa;

c)      tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau

d)      dicabut izin edarnya.

 

Adapun tahapan pemusnahan berdasar Permenkes tersebut diatas adalah sebagai berikut:

a)      membuat daftar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan;

b)      menyiapkan Berita Acara Pemusnahan;

c)      mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait;

d)      menyiapkan tempat pemusnahan; dan

e)      melakukan pemusnahan

 

Karena obat merupakan bagian dari barang milik daerah, maka daftar sediaan obat kedaluwarsa yang akan dimusnahkan telah diusulkan pemusnahannya terlebih dahulu kepada bupati, dan telah dikeluarkan persetujuan Bupati Sleman Nomor 028/02414 tanggal 14 September 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan dan Persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah. untuk pemusnahan obat tersebut.

 

Pemusnahan obat di RSUD Sleman dilakukan oleh pihak ke tiga yakni PT. ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang yang beralamat di Menjing RT 002/ RW 005 Kayu Apak ,Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara proses pelaksanaan pemusnahan disaksikan melalui zoom video setelah penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh kedua belah pihak.


Share