Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman menggelar Pelatihan Keperawatan gawat Darurat Tingkat Dasar (Emergency Nursing Basic Level). Pelatihan dilaksanakan selama 6 hari yang dimulai pada hari ini Senin 19 Juni 2023 dan berakhir pada Sabtu 24 Juni 2023. Sebanyak 30 perawat dari RSUD Sleman mengikuti Pelatihan ini. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan sdn rumah sakit dalam keperawatan gawat darurat.
Direktur RSUD Sleman dr. Novita Krisnaeni, M.P.H dalam sambutannya menyampaikan dukungannya atas terselenggaranya pelatihan keperawatan gawat darurat tingkat dasar yang dilaksanakan hari ini. Novita mengatakan kondisi gawat darurat dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti halnya gangguan kesehatan, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan rumah tangga, kecelakaan kerja, dan sebagainya. Agar kondisi kegawatdaruratan ini tidak mengakibatkan kematian dan kecacatan maka menurut Novita peran Perawat sebagai lini terdepan dalam pelayaan kesehatan harus mampu menangani masalah ini dengan cepat dan tepat, dengan menerapkan pendekatan asuhan keperawatan gawat darurat. “Pelatihan ini merupakan hal penting untuk perawat dan saya berharap Peserta dapat menjalankan fungsi sebenarnya dalam memberikan asuhan keperawatan gawatdarurat tingkat dasar di seluruh tatanan layanan kesehatan,”tegas Novita di hadapan peserta pelatihan.
Sementara itu Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan RSUD Sleman, Haryanto, S.KM, M.Kes selaku Ketua Panitia sekaligus inisiator kegiatan ini mengatakan pelatihan keperawatan gawat darurat tingkat dasar ini merupakan bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Perawat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia di rumah sakit yang salah satunya sdm perawat,”tegas Haryanto. Kegiatan pelatihan ini menurutnya juga sebagai implementasi dari Permenkes No 856 Tahun 2009 tentang Standar IGD di RS yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang prasyarat tenaga keperawatan yang akan bertugas di pelayanan kegawatdaruratan RS.
Haryanto menambahkan materi yang diberikan selama enam hari terdiri atas Aspek Legal Etik dalam Keperawatan Gawat Darurat, Kebijakan Kementerian Kesehatan tentang Kegawatdaruratan, Kebijakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Perawat, Konsep Kegawatdaruratan, Asuhan Keperawatan Gawatdarurat, Initial Assessment, Pengelolaan Jalan Nafas dan Pernafasan Pada Kondisi Gawatdarurat, Bantuan Hidup Dasar (BHD), Asuhan Keperawatan Gawatdarurat Dasar Syok Hypovolemik, Syok hypovolemic, Asuhan Keperawatan Gawatdarurat Dasar Pada Sindrom Koroner Akut (SKA) atau Acute Coronary Syndrome (ACS) dan ACS.
(Humas RSUD Sleman)