Sleman – Kamis, 1 Agustus 2024 bertempat di ruang Pronojiwo lt.5 Gedung Pusat Terpadu (GPT) RSUD Sleman 2024 diselenggarakan sosialisasi Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Rangka Pelayanan K3RS. Sosialisasi ini mengundang narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman, Herni Hartati selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Rini Widyaningsih selaku Manajer Kasus KK-PAK.
Dalam pemaparan materi, narasumber menyampaikan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (TK). Ada 5 program dari BPJS TK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Penjaminan BPJS TK meliputi jaminan akibat kecelakaan kerja (JAK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Perlindungan JAK melindungi peserta saat berangkat, pulang kerja, ditempat kerja, atau dimanapun dalam rangka pekerjaannya. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa bisa langsung mendapatkan perawatan di IGD.
Untuk penjaminan perlindangan penyakit akibat kerja, adalah penyakit yang diakibatkan karena pekerjaannya/ lingkungan pekerjaannya. BPJS TK tidak menjamin penyakit terkait kerja (seperti TB, Hipertensi) dan tidak menjamin penyakit umum/general disease (seperti Influenza, Sakit Kepala, Diare).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), selaras dengan adanya Klinik Kesehatan Kerja RSUD Sleman. Bagi Pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja, bisa langsung mengakses layanan Klinik Kesehatan Kerja RSUD Sleman dengan penjaminan BPJS TK.
Sosialisasi dilakukan dalam bentuk luring dan daring. Secara luring dihadiri 30 orang dan 10 orang secara daring melalui zoom meeting. Peserta terdiri ASN, BLUD dan PHL.(Humas RSUD Sleman)