VERIFIKASI LAPANGAN STANDAR RS PENDIDIKAN TAHUN 2022


BERITA
Selasa, 21 Juni 2022
529
VERIFIKASI LAPANGAN STANDAR RS PENDIDIKAN TAHUN 2022

Sleman – Selasa, 21 Juni 2022 dilaksanakan Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan RSUD Sleman secara daring (dalam jaringan) di lantai 5 GPT RSUD Sleman. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dilanjutkan dengan sambutan Direktur RSUD Sleman dr. Novita Krisnaeni, MPH.  Dalam sambutan beliau mengatakan bahwa akreditasi rumah sakit pendidikan pada hari ini dapat berjalan lancar dan RSUD Sleman layak kembali menjadi RS Pendidikan dengan nilai terbaik.

Akreditasi rumah sakit pendidikan dihadiri secara daring terdiri dari Tim Assesor Verifikasi Lapangan Standar Pendidikan. dr. Wiwi Ambarwati, MKM selaku ketua Tim Assesor Verifikasi Lapangan Standar rumah sakit pendidikan pada sambutannya beliau mengatakan bahwa penetapkan rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan bertujuan menyelenggarakan pelayanan berkualitas dalam verifikasi pendidikan yang sudah ditetapkan.

Tim Assesor Verifikasi lapangan Standar Pendidikan terbagi dalam 5 standar terdiri dari beberapa Assesor yakni Fajar Agung Nugroho, SH, dr. Wiwi Ambarwati, MKM, dr.Suci Intan Farisia, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An-KIC, MARS, Dr.dr. Made Pande Dwipayana, Sp.PD-kemd,FINASIM dan dr. Mita Herdiyantini, SpOG.

Prinsip pengertian rumah sakit pendidikan sendiri adalah rumah sakit yang digunakan untuk pendidikan kedokteran. Rumah sakit pendidikan diharapkan memiliki kemampuan pelayanan yang lebih dari rumah sakit non pendidikan terutama meliputi:

a.    Penjaminan mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta kedokteran berbasis bukti

b.    Penerapan metode penatalaksanaan terapi terbaru

c.     Teknologi kedokteran yang bertepat guna

d.    Hari rawat yang lebih pendek untuk penyakit yang sama

e.    Hasil pengobatan dan survival rate yang lebih baik

f.      Tersedianya konsultasi dari staf medis pendidikan, selama 24 jam

Verifikasi lapangan standar rumah sakit pendidikan dibagi menjadi 4 breakout rooms dan masing masing kelompok mempersiapkan data sesuai parameter yang ditentukan guna menjawab pertanyaan dari assessor. Terbagi dalam 5 kelompok yaitu Standar Visi, Misi & Komitmen RS di Bidang Pendidikan, Standar SDM & Standar Penunjang Pendidikan, dan Standar Perancangan & Pelaksanaan Program Pendidikan Klinik yang berkualitas. Masing masing kelompok diampu oleh beberapa tim pelaksana sebagai berikut :

1.    Standar Visi, Misi, & Komitmen RS di Bidang Pendidikan pelaksana adalah tim kerja hukum

2.    Standar Manajemen & Administrasi RS Pendidikan adalah tim kerja pengelolaan RS Pendidikan

3.    Standar SDM & Standar Penunjang Pendidikan adalah tim ARSPI/ ARSGMPI

4.    Standar Perancangan & Pelaksanaan Program Pendidikan Klinik yang berkualitas adalah tim AIPKI/AFDOKGI

Adapun tujuan akreditasi rumah sakit adalah sebagai berikut :

1.    Meningkatnya mutu pelayanan di rumah sakit pendidikan

2.    Meningkatnya mutu pendidikan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran

3.    Meningkatnya penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran di rumah sakit pendidikan

 (Humas RSUD Sleman)

Referensi :

KMK NO. 1069/MENKES/SK/XI/2008 TENTANG PEDOMAN KLASIFIKASI DAN STANDAR RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

Share