Sleman – Selasa,
21 Juni 2022 dilaksanakan Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan RSUD Sleman secara
daring (dalam jaringan) di lantai 5 GPT RSUD Sleman. Acara dimulai pada pukul
09.00 WIB dilanjutkan dengan sambutan Direktur RSUD Sleman dr. Novita
Krisnaeni, MPH. Dalam sambutan beliau
mengatakan bahwa akreditasi rumah sakit pendidikan pada hari ini dapat berjalan
lancar dan RSUD Sleman layak kembali menjadi RS Pendidikan dengan nilai
terbaik.
Akreditasi
rumah sakit pendidikan dihadiri secara daring terdiri dari Tim Assesor
Verifikasi Lapangan Standar Pendidikan. dr. Wiwi Ambarwati, MKM selaku ketua
Tim Assesor Verifikasi Lapangan Standar rumah sakit pendidikan pada sambutannya
beliau mengatakan bahwa penetapkan rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan bertujuan
menyelenggarakan pelayanan berkualitas dalam verifikasi pendidikan yang sudah
ditetapkan.
Tim
Assesor Verifikasi lapangan Standar Pendidikan terbagi dalam 5 standar terdiri
dari beberapa Assesor yakni Fajar Agung Nugroho, SH, dr. Wiwi Ambarwati, MKM, dr.Suci
Intan Farisia, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An-KIC, MARS, Dr.dr. Made Pande
Dwipayana, Sp.PD-kemd,FINASIM dan dr. Mita Herdiyantini, SpOG.
Prinsip pengertian rumah
sakit pendidikan sendiri adalah rumah sakit yang digunakan untuk pendidikan
kedokteran. Rumah sakit pendidikan diharapkan memiliki kemampuan pelayanan yang
lebih dari rumah sakit non pendidikan terutama meliputi:
a. Penjaminan mutu pelayanan dan
keselamatan pasien serta kedokteran berbasis bukti
b. Penerapan metode penatalaksanaan terapi
terbaru
c. Teknologi kedokteran yang bertepat guna
d. Hari rawat yang lebih pendek untuk
penyakit yang sama
e. Hasil pengobatan dan survival rate yang
lebih baik
f. Tersedianya konsultasi dari staf medis
pendidikan, selama 24 jam
Verifikasi
lapangan standar rumah sakit pendidikan dibagi menjadi 4 breakout rooms dan masing masing kelompok mempersiapkan data sesuai
parameter yang ditentukan guna menjawab pertanyaan dari assessor. Terbagi dalam
5 kelompok yaitu Standar Visi, Misi & Komitmen RS di Bidang Pendidikan,
Standar SDM & Standar Penunjang Pendidikan, dan Standar Perancangan &
Pelaksanaan Program Pendidikan Klinik yang berkualitas. Masing masing kelompok
diampu oleh beberapa tim pelaksana sebagai berikut :
1. Standar Visi, Misi, & Komitmen RS di
Bidang Pendidikan pelaksana adalah tim kerja hukum
2. Standar Manajemen & Administrasi RS
Pendidikan adalah tim kerja pengelolaan RS Pendidikan
3. Standar SDM & Standar Penunjang
Pendidikan adalah tim ARSPI/ ARSGMPI
4. Standar Perancangan & Pelaksanaan
Program Pendidikan Klinik yang berkualitas adalah tim AIPKI/AFDOKGI
Adapun tujuan
akreditasi rumah sakit adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya mutu pelayanan di rumah
sakit pendidikan
2. Meningkatnya mutu pendidikan sesuai
dengan standar pendidikan profesi kedokteran
3. Meningkatnya penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran di rumah sakit pendidikan
(Humas RSUD Sleman)
Referensi
: