Profil Diklat RSUD Sleman


RSUD Sleman

RSUD Sleman sebagai Unit Organisasi bersifat Khusus Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomer 12 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Sleman mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan tersebut, RSUD Sleman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan rencana kerja RSUD Sleman;
  • Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
  • Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan rumah sakit;
  • Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan yang paripurna;
  • Penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia kesehatan melalui pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis sumber daya manusia kesehatan serta fasilitasi penelitian;
  • Evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
  • Pelaksanaan kesekretariatan rumah sakit; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RSUD Sleman telah ditetapkan sebagai RS Pendidikan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1377/2022. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 menyebutkan bahwa:

Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

Salah satu tugas dan fungsi RSUD Sleman adalah menyelenggarakan pengembangan SDM Kesehatan melalui pelayanan pendidikan, penelitian, dan pelatihan teknis sumber daya manusia.



VISI & MISI


VISI RSUD SLEMAN

Menjadi Rumah Sakit yang modern dan berdaya saing

MISI RSUD SLEMAN
  1. Meningkatkan tata kelola RSUD SLEMAN dengan proses bisnis yang sehat dan produktif
  2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau berorientasi pada keselamatan pasien didukung teknologi yang modern
  3. Menyediakan wahana pendidikan, penelitian, pelatihan dan pengembangan tenaga kesehatan