Bahagia Tanpa Narkoba


ARTIKEL
Jumat, 01 Juli 2022
4973
Bahagia Tanpa Narkoba

Oleh : dr. Dinar Arini, M.Sc., Sp.KJ

Tanggal 26 Juni ditetapkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (International Anti-Narcotics Day). Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. Hari anti narkoba internasional mengingatkan masyarakat dunia untuk memperkuat aksi dan kerjasama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di seluruh dunia. Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Indonesia tahun 2022 mengusung tema “mengatasi tantangan narkoba dalam krisis kesehatan dan kemanusiaan.” (“Addressing drug challenges in health and humanitarian crises").

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sementara itu psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).

Adiksi merupakan suatu kondisi ketergantungan fisik dan mental terhadap hal-hal tertentu yang menimbulkan perubahan perilaku bagi orang yang mengalaminya. Dalam adiksi, terdapat tuntutan dalam diri penyalahguna untuk menggunakan secara terus menerus dengan disertai peningkatan dosis serta ketidak mampuan untuk mengurangi atau menghentikan zat/ narkoba dirinya mengetahui dampak buruk dari prilaku adiksi (kecanduan tersebut).

Mekanisme adiksi narkoba berhubungan dengan “reward system” di otak. “Reward system” merupakan system yang berhubungan dengan rasa senang dan kepuasan sehingga memotivasi seseorang untuk mengulangi perilaku tersebut untuk  mendapatkan sensasi  yang serupa. Pada awal menggunakan narkoba otak  seseorang akan dibanjiri oleh dopamine (neurotransmitter kenikmatan, motivasi dan reward) yang sangat banyak menyebabkan perasaan yang sangat senang, bahagia, percaya diri, dan termotivasi dibandingkan saat tidak memakai narkoba.

Seiring seseorang terus menggunakan narkoba, otak menyesuaikan kelebihan dopamin dengan hanya memproduksi lebih sedikit dopamine dan / atau mengurangi kemampuan respon sel di sistem penghargaan (“reward system”). Kondisi ini mengurangi “efek kesenangan” yang dirasakan seseorang dibandingkan dengan tingkat “efek kesenangan” yang dirasakan saat pertama kali mengkonsumsi obat tersebut. Pengguna mungkin akan mengkonsumsi lebih banyak obat, mencoba mencapai kadar dopamin yang sama tinggi. Efek yang dikenal sebagai toleransi.  Hal ini juga dapat menyebabkan berkurangnya  kesenangan dari hal lain yang pernah mereka nikmati sebelumnya, seperti hobi atau kegiatan sosial. Saat seseorang mengalami kecanduan narkoba seringkali melalui beberapa tahap berikut :

1.    Tahap Coba Pakai

Rasa keingintahuan adalah sifat dasar sebagian besar manusia dan Pada umumnya, sering kali dimulai dari rasa penasaran pada sesuatu yang belum pernah dicoba. Tahap Coba Pakai ditandai dengan penggunaan sekali secara sukarela. Pada titik ini, kita masih merasa dapat mengendalikan penggunaan narkoba, berpikir bisa berhenti kapan saja dan tidak berniat meneruskannya.

2.    Tahap Rekreasional atau Situasional

 Pengguna belum bergantung pada narkoba baik secara fisik maupun psikologis, namun tanpa disadari otak sudah mulai terlatih untuk mencari kepuasan dengan menggunakan narkoba.

3.    Tahap Penggunaan Beresiko

Permasalahan akibat penggunaan narkoba mulai muncul, seperti mempengaruhi kinerja, penurunan nilai di sekolah atau tempat kerja, hubungan sosial dan keuangan. Mulai terjadi perubahan cara berpikir dan tingkah laku akibat penggunaan narkoba. Pengguna mulai melakukan prilaku beresiko tanpa mempertimbangkan dampak akibat prilakunya seperti mengemudi dibawah pengaruh zat, seks bebas, mencuri, kekerasan dan tindak kriminal lainnya.

4.    Tahap Ketergantungan/ dependensi

Otak sudah mulai terbiasa dengan sensasi yang dihasilkan oleh narkoba sehingga pengguna merasa membutuhkan zat tersebut untuk dapat merasa ‘normal’. Ambang toleransi terhadap zat/narkoba meningkat sehingga perlu menaikan dosis untuk mendapatkan sensasi yang diinginkan. Pada tahap ini, pengguna sudah kesulitan mengontrol penggunaannya. Pengguna menyadari akan bahaya yang ditimbulkan terhadap kesehatan, karir dan keluarga tetapi tidak dapat berhenti menggunakan zat/narkoba.

5.     Tahap Kecanduan/ adiksi

Ketergantungan pada zat diikuti dengan prilaku kompulsif. Pengguna sangat membutuhkan narkoba untuk dapat ‘berfungsi’ dan akan melakukan apa saja unyuk mendapatkannya. Ketika tidak mendapatkan narkoba, muncul gejala putus obat dan keinginan yang sangat kuat (craving) yang tak tertahankan. Pada kondisi ini, narkoba yang mengendalikan hidup pengguna. Perubahan pengguna zat dari sekedar “mencoba” menjadi pengguna sebenarnya dipengaruhi oleh multifactorial. Hal tersebut dikarenakan manusia merupakan makhluk biopsikososisoreligi.  yang meliputi : (a) faktor biologi (predisposisi genetik, riwayat keluarga, mutasi gen, dll), (b) faktor psikis (kepribadian, pola asuh, mekanisme coping, dll), (c) faktor sosial (stressor lingkungan, tuntutan keluarga, dll) dan faktor religi. Secara garis besar, menurut Merikangas et al (2012) faktor tersebut sebenarnya bisa dikelompokkan menjadi yaitu:

a. nature (pengaruh  genetik),

b. nurture (pengaruh lingkungan).

Permasalahan penyalahgunaan dan adiksi narkoba adalah permasalahan bersama. Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan bersama oleh berbagai komponen masyarakat. Mulai dari individu sampai negara harus bersinergi memerangi peredaran narkoba. Individu yang memahami konsep diri dan focus kepada potensi diri, keluarga yang hangat dan mampu menjadi tempat kembali para remaja, social masyarakat yang mendukug dan negara yang mengayomi dan mengatur peredaran narkotika menjadi hal penting dalam memerangi narkoba di Indonesia. Tidak ada kata terlambat dalam perang melawan narkoba. Sesuai dengan semangat HANI 2022 “kerja cepat, kerja hebat berantas narkoba di Indonesia”, semoga segera  terwujud Indonesia bebas narkoba.

 

Referensi :

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2013, Mengenal Adiksi, BNN.go.id

Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

APA, 2013. Diagnostic and statistical manual of mental disorders (5th ed.). American Psychiatric Publishing, Arlington VA.

Guardia et al., 2017, The effect of central nervous system depressant, stimulant and hallucinogenic drugs on injury severity in patients admitted for trauma. Gaceta Sanitaria DOI:10.1016/j.gaceta.2017.06.006

Merikangas, K.R., McClair, V.L., 2012, Epidemiology of substance use disorders, review paper, Genetic Epidemiology Research Branch,Intramural Research Program, National Institute of Mental Health, Bethesda, MD 20892, US DOI 10.1007/s00439-012-1168-0

Volkow, N.D., 2014. Drugs, brains, and behavior-the science of addiction. Retrieved March 23, 2014.

https://sumsel.bnn.go.id/upaya-sindikat-narkoba-upaya-menghindari-narkoba/

https://malangkota.bnn.go.id/kenali-5-tahapan-kecanduan-ini-segera-rehabilitasi/

Share