Oleh : dr. Dinar
Arini, M.Sc., Sp.KJ
Tanggal 26 Juni
ditetapkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (International Anti-Narcotics
Day). Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus
perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. Hari
anti narkoba internasional mengingatkan masyarakat dunia untuk memperkuat aksi
dan kerjasama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di seluruh dunia. Hari
Anti Narkoba Internasional (HANI) di Indonesia tahun 2022 mengusung tema “mengatasi tantangan narkoba dalam
krisis kesehatan dan kemanusiaan.” (“Addressing
drug challenges in health and humanitarian crises").
Menurut Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,
dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sementara itu psikotropika adalah zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Adiksi merupakan
suatu kondisi ketergantungan fisik dan mental terhadap hal-hal tertentu yang
menimbulkan perubahan perilaku bagi orang yang mengalaminya. Dalam adiksi,
terdapat tuntutan dalam diri penyalahguna untuk menggunakan secara terus
menerus dengan disertai peningkatan dosis serta ketidak mampuan untuk
mengurangi atau menghentikan zat/ narkoba dirinya mengetahui dampak buruk dari
prilaku adiksi (kecanduan tersebut).
Mekanisme adiksi
narkoba berhubungan dengan “reward system” di otak. “Reward system”
merupakan system yang berhubungan dengan rasa senang dan kepuasan sehingga
memotivasi seseorang untuk mengulangi perilaku tersebut untuk mendapatkan sensasi yang serupa. Pada awal menggunakan narkoba
otak seseorang akan dibanjiri oleh
dopamine (neurotransmitter kenikmatan, motivasi dan reward) yang sangat banyak menyebabkan perasaan yang sangat senang,
bahagia, percaya diri, dan termotivasi dibandingkan saat tidak memakai narkoba.
Seiring seseorang
terus menggunakan narkoba, otak menyesuaikan kelebihan dopamin dengan hanya
memproduksi lebih sedikit dopamine dan / atau mengurangi kemampuan respon sel
di sistem penghargaan (“reward system”).
Kondisi ini mengurangi “efek kesenangan” yang dirasakan seseorang dibandingkan
dengan tingkat “efek kesenangan” yang dirasakan saat pertama kali mengkonsumsi
obat tersebut. Pengguna mungkin akan mengkonsumsi lebih banyak obat, mencoba
mencapai kadar dopamin yang sama tinggi. Efek yang dikenal sebagai toleransi. Hal ini juga dapat menyebabkan berkurangnya
kesenangan dari hal lain yang pernah mereka nikmati sebelumnya, seperti
hobi atau kegiatan sosial. Saat seseorang mengalami kecanduan narkoba
seringkali melalui beberapa tahap berikut :
1.
Tahap
Coba Pakai
Rasa
keingintahuan adalah sifat dasar sebagian besar manusia dan Pada umumnya,
sering kali dimulai dari rasa penasaran pada sesuatu yang belum pernah dicoba.
Tahap Coba Pakai ditandai dengan penggunaan sekali secara sukarela. Pada titik
ini, kita masih merasa dapat mengendalikan penggunaan narkoba, berpikir bisa berhenti
kapan saja dan tidak berniat meneruskannya.
2.
Tahap
Rekreasional atau Situasional
Pengguna belum bergantung pada narkoba baik secara fisik
maupun psikologis, namun tanpa disadari otak sudah mulai terlatih untuk mencari
kepuasan dengan menggunakan narkoba.
3.
Tahap
Penggunaan Beresiko
Permasalahan akibat
penggunaan narkoba mulai muncul, seperti mempengaruhi kinerja, penurunan nilai
di sekolah atau tempat kerja, hubungan sosial dan keuangan. Mulai terjadi
perubahan cara berpikir dan tingkah laku akibat penggunaan narkoba. Pengguna
mulai melakukan prilaku beresiko tanpa mempertimbangkan dampak akibat
prilakunya seperti mengemudi dibawah pengaruh zat, seks bebas, mencuri,
kekerasan dan tindak kriminal lainnya.
4.
Tahap
Ketergantungan/ dependensi
Otak sudah mulai terbiasa
dengan sensasi yang dihasilkan oleh narkoba sehingga pengguna merasa
membutuhkan zat tersebut untuk dapat merasa ‘normal’. Ambang toleransi terhadap
zat/narkoba meningkat sehingga perlu menaikan dosis untuk mendapatkan sensasi
yang diinginkan. Pada tahap ini, pengguna sudah kesulitan mengontrol
penggunaannya. Pengguna menyadari akan bahaya yang ditimbulkan terhadap
kesehatan, karir dan keluarga tetapi tidak dapat berhenti menggunakan
zat/narkoba.
5.
Tahap Kecanduan/ adiksi
Ketergantungan pada zat
diikuti dengan prilaku kompulsif. Pengguna sangat membutuhkan narkoba untuk
dapat ‘berfungsi’ dan akan melakukan apa saja unyuk mendapatkannya. Ketika
tidak mendapatkan narkoba, muncul gejala putus obat dan keinginan yang sangat
kuat (craving) yang tak tertahankan.
Pada kondisi ini, narkoba yang mengendalikan hidup pengguna. Perubahan pengguna
zat dari sekedar “mencoba” menjadi pengguna sebenarnya dipengaruhi oleh
multifactorial. Hal tersebut dikarenakan manusia merupakan makhluk
biopsikososisoreligi. yang meliputi :
(a) faktor biologi (predisposisi genetik, riwayat keluarga, mutasi gen, dll),
(b) faktor psikis (kepribadian, pola asuh, mekanisme coping, dll), (c) faktor
sosial (stressor lingkungan, tuntutan keluarga, dll) dan faktor religi. Secara
garis besar, menurut Merikangas et al (2012) faktor tersebut sebenarnya bisa
dikelompokkan menjadi yaitu:
a. nature (pengaruh genetik),
b. nurture (pengaruh lingkungan).
Permasalahan penyalahgunaan dan adiksi narkoba adalah permasalahan bersama.
Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan bersama
oleh berbagai komponen masyarakat. Mulai dari individu sampai negara harus
bersinergi memerangi peredaran narkoba. Individu yang memahami konsep diri dan
focus kepada potensi diri, keluarga yang hangat dan mampu menjadi tempat
kembali para remaja, social masyarakat yang mendukug dan negara yang mengayomi
dan mengatur peredaran narkotika menjadi hal penting dalam memerangi narkoba di
Indonesia. Tidak ada kata terlambat dalam perang melawan narkoba. Sesuai dengan
semangat HANI 2022 “kerja cepat, kerja hebat berantas narkoba di
Indonesia”, semoga segera terwujud
Indonesia bebas narkoba.
Referensi :
Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia, 2013, Mengenal Adiksi, BNN.go.id
Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika
APA, 2013. Diagnostic and statistical manual of mental
disorders (5th ed.). American Psychiatric Publishing, Arlington VA.
Guardia et al., 2017, The effect of
central nervous system depressant, stimulant and hallucinogenic drugs on injury
severity in patients admitted for trauma. Gaceta Sanitaria DOI:10.1016/j.gaceta.2017.06.006
Merikangas, K.R., McClair, V.L., 2012, Epidemiology of
substance use disorders, review paper, Genetic Epidemiology Research
Branch,Intramural Research Program, National Institute of Mental Health,
Bethesda, MD 20892, US DOI 10.1007/s00439-012-1168-0
Volkow,
N.D., 2014. Drugs, brains, and behavior-the science of addiction. Retrieved
March 23, 2014.
https://sumsel.bnn.go.id/upaya-sindikat-narkoba-upaya-menghindari-narkoba/