“BIMBINGAN
TEKNIS PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP)”
Sleman - Selasa, 21 Desember 2021 RSUD Sleman menyelenggarakan Bimtek Penyusunan SKP
sesuai Permenpan Nomor 08/2021 dengan Narasumber BKN Kanreg I Yogyakarta di
ruang Auditorium
Pronojiwo Lantai 5 RSUD Sleman.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Subbagian
Kepegawaian pada Bidang Tata Usaha dengan jumlah
peserta 80 orang.
Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan secara langsung oleh Direktur RSUD
Sleman dr. Novita Krisnaeni, M.P.H.
Pada sambutannya, Novita Krisnaeni mengatakan
bahwa tujuan dilaksanakannya Bimtek ini
adalah untuk menyamakan persepsi dalam hal penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP) yang benar, dan untuk memahami indikator-indikator penilaian Sasaran
Kinerja Pegawai Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Bimtek SKP diampu oleh narasumber Eni Isniwati, S.
IP., M.M., Auditor
Kepegawaian BKN dan Ninik Setyorini, S.E., Analis Kepegawaian/ sub koodinator pengembangan
Kepegawaian BKN.
Para narasumber menjelaskan tata cara penyusunan SKP
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 8 Tahun
2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
Sistem manajemen kinerja PNS secara umum mencakup perencanaan kerja, pelaksanaan,
pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut; dan sistem
informasi Kinerja PNS.
Penilaian kinerja didasarkan pada perencanaan kinerja di
tingkat individu, unit kerja, dan organisasi dengan memperhatikan target,
capaian, hasil, manfaat dan perilaku. Sedangkan tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin
objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan
sistem karier.