PERTEMUAN RUTIN KOMITE MEDIK DAN JAJARAN MANAJEMEN RSUD SLEMAN


BERITA
Rabu, 05 Januari 2022
372
PERTEMUAN RUTIN KOMITE MEDIK DAN JAJARAN MANAJEMEN RSUD SLEMAN

PERTEMUAN RUTIN KOMITE MEDIK DAN JAJARAN MANAJEMEN RSUD SLEMAN

 

 

Sleman – Rabu, 5 Januari 2022 di Ruang Pronojiwo Lantai 5 GPT RSUD Sleman telah dilaksanakan koordinasi atau pertemuan rutin Komite Medik dengan jajaran Manajemen RSUD Sleman.

Acara dibuka dan disambut oleh Direktur RSUD Sleman dr. Novita Krisnaeni, M.P.H., dan dipandu oleh dr. Rino Rusdiono, M.Sc, Sp.Rad. Direktur RSUD Sleman dalam sambutannya berharap agar pertemuan dapat diselenggarakan secara rutin guna bersinergi untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD.

Pada pertemuan kali ini diisi materi sosialisasi Peraturan Pemerintah  No. 47 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan oleh pemateri dr. Cholis Noor Mutaslimah, M.P.H.

Seperti kita tahu, rumah sakit dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan juga merupakan suatu institusi pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penciptaan lapangan pekerjaan dan pembangunan perekonomian nasional. Untuk itu beberapa pasal dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dilakukan perubahan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dan berdasar amanah dalam Undang Undang Cipta Kerja disusun Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan yang mengatur hal-hal terkait Klasifikasi Rumah Sakit, Kewajiban Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit, Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Beberapa poin dalam ketentuan/regulasi tersebut yang menjadi catatan oleh RSUD Sleman adalah sebagai berikut:

•      Bahwa RSUD Sleman merupakan rumah sakit tipe B yang harus mempunyai minimal 200 tempat tidur

•      Sebagai RS Pemerintah, minimal 60% tempat tidur dengan tipe kelas standar

•      Paling sedikit 10% tempat tidur untuk intensive care yang terdiri dari :

-          6% ICU

-          4 % NICU/PICU

•      Paling sedikit 10 % tempat tidur  untuk isolasi

•      Jika terjadi kondisi wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat maka ruang yang harus tersedia untuk Isolasi sebesar 30% tempat tidur

 

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, diskusi dan masukan-masukan kepada manajemen RSUD Sleman agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.


Share